Kamis, 29 Oktober 2015

PROSEDUR PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK

Prosedur Pelayanan Rawat Jalan Yang Baik



DEFINISI
Salah satu pelayanan rumah sakit yang penting yaitu pelayanan rawat jalan. Pengertian rawat jalan yaitu pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuanpengamatandiagnosispengobatanrehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut dirawat inap.
Pelayanan rawat jalan merupakan salah satu unit kerja dirumah sakit yang melayani pasien yang berobat jalan dan tidak lebih dari 24 jam pelayanan, termasuk seluruh prosedur diagnostik serta terapeutik.
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan pelayanan rawat jalan adalah suatu bentuk pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien dan tidak dalam bentuk rawat inap (tidak lebih dari 24 jam) sehingga keuntungannya pasien tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menginap.

TUJUAN
Berdasarkan definisi pelayanan rawat jalan bertujuan untuk melakukan  pengamatan,diagnosispengobatanrehabilitasi, dan pelayanan kesehatan kepada pasien.

      INDIKATOR DAN STANDAR RAWAT JALAN 
Berikut adalah indikator dan standar pelayanan rawat jalan yang baik, menurut KEPMENKES No. 129 Tahun 2008, yaitu :
1.      Dokter pemberi  pelayanan di Poliklinik Spesialis, harus 100% dokter spesialis.
2.      Ketersediaan Pelayanan, harus meliputi :
-          Klinik Anak
-          Klinik Penyakit Dalam
-          Klinik Kebidanan
-          Klinik Bedah
3.      Ketersediaan Pelayanan di RS Jiwa, harus meliputi :
-          Anak Remaja
-          NAPZA
-          Gangguan Psikotik
-          Gangguan Neurotik
-          Mental Retardasi
-          Mental Organik
-          Usia Lanjut
4.      Jam Buka Pelayanan :
-          Senin – Kamis, pukul 08.00 s/d 13.00
-          Jumat, pukul 08.00 s/d 11.00
5.      Waktu tunggu di rawat jalan : ≤ 60 menit
6.      Kepuasan pelanggan / pasien : ≥ 90%
7.      Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskop TB : ≥ 60%
8.      Terlaksananya kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di RS : ≤ 60%
     

  PRINSIP RAWAT JALAN 
Sama halnya dengan berbagai pelayanan kesehatan lainnya, maka salah satu syarat pelayanan rawat jalan yang baik adalah pelayanan yang bermutu. Karena itu untuk dapat menjamin mutu pelayanan rawat jalan tersebut, maka program menjaga mutu pelayanan rawat jalan perlu pula dilakukan. Namun, karena pada pelayanan rawat jalan ditemukan beberapa ciri khusus, menyebabkan penyelenggaraan program menjaga mutu pada pelayanan rawat jalan tidaklah semudah yang diperkirakan, ciri-ciri khusus yang dimaksud adalah:
1.      Sarana, prasarana serta jenis pelayanan rawat jalan sangat beraneka ragam, sehingga sulit merumuskan tolak ukur yang bersifat baku.
2.      Tenaga pelaksana bekerja pada srana pelayanan rawat jalan umumnya terbatas, sehigga di satu pihak tidak dapat dibentuk suatu perangkat khusus yang diserahkan tanggung jawab penyelengaraa program menjaga mutu, dan pihak lain, apabila beban kerja terlalu besar, tidak memiliki cukup waktu untuk menyelengarakan program menjaga mutu.
3.      Hasil pelayanan rawat jalan sering tidak diketahui. Ini disebabkan karena banyak dari pasien tidak datang lagi ke klinik.
4.      Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah penyakit yang dapat sembuh sendiri, sehingga penilaian yang objektif sulit dilakukan.
5.      Beberapa jenis penyakit yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan adalah mungkin penyakit yang telah berat dan bersifat kronis, sehingga menyulitkan pekerjaan penilaian.
6.      Beberapa jenis penyakit yang datang berobat datang kesarana pelayanan rawat jalan mungkin jenis penyakit yang penanggulangannya sebenarnya berada di luar kemampuan yang dimiliki. Keadaan yang seperti ini juga akan menyulitkan pekerjaan penilaian.
7.      Rekam medis yang dipergunakan pada pelayanan rawat jalan tidak selengkap rawat inap, sehingga data yang diperlukan untuk penilaian tidak lengkap
8.      Perilaku pasien yang datang ke sarana pelayanan rawat jalan sukar dikontrol, dan karenanya sembuh atau tidaknya suatu penyakit yang dialami tidak sepenuhnya tergantung dari mutu pelayanan yang diselenggarakan.
     JENIS - JENIS
Jenis pelayanan rawat jalan di rumah sakit secara umum dapat dibedakan atas 4 macam yaitu :
1.      Pelayanan gawat darurat (emergency services) yakni untuk menangani pasien yang butuh pertolongan segera dan mendadak.
2.      Pelayanan rawat jalan paripurna (comprehensive hospital outpatient services) yakni yang memberikan pelayanan kesehatan paripurna sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.      Pelayanan rujukan (referral services) yakni hanya melayani pasien-pasien rujukan oleh sarana kesehatan lain. Biasanya untuk diagnosis atau terapi, sedangkan perawatan selanjutnya tetap ditangani oleh sarana kesehatan yang merujuk.
4.      Pelayanan bedah jalan (ambulatory surgery services) yakni memberikan pelayanan bedah yang dipulangkan pada hari yang sama.
 STANDAR
Berdasarkan Keputusan Menteri kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, standar minimal rawat jalan adalah sebagai berikut:
1.      Dokter yang melayani pada Poliklinik Spesialis harus 100 % dokter spesialis.
2.      Rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah.
3.      Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00 – 13.00 setiap hari kerja, kecuali hari Jumat pukul 08.00 – 11.00.
4.      Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.
5.      Kepuasan pelanggan lebih dari 90 %.

Referensi :
https://nyowidanaskm.wordpress.com/2010/08/03/definisi-rawat-jalan/

TUGAS OL 2 MANAJEMEN LOGISTIK DAN FARMASI RUMAH SAKIT

 Nama : Wafiqotul Ummah
Nim : 2014 31 331
Seksi : 10
MASALAH
PENGELOLAAN OBAT DAN PERBEKALAN FARMASI
SELEKSI/PERENCANAAN
·         Besaran anggaran perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan farmasi yang diusulkan berdasarkan standard WHO yang menyatakan biaya pengobatan tiap orang sebesar US$2(Rp.18.000,00) dikali dengan jumlah total penduduk kabupaten samosir sehingga dana yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
·         Seleksi obat tidak berdasarkan metode konsumtif,metode morbiditas ataupun analisis PARETO, tapi berdasarkan jenis obat yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang standard harga obat generik versus dana yang telah dianggarkan,sehingga banyak obat yang dibutuhkan tidak dapat diadakan karena tidak terdapat dalam standard.
PENYEDIAAN/PENGADAAN
·         Pengadaan dilakukan oleh pihak ketiga melalui penunjukan langsung dimana obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan tertera pada Surat Perjanjian Kerja/Kontrak (menghindari pelelangan umum).
·         Obat dan perbekalan farmasi yang diadakan pada kontrak sesuai dengan yang ada pada standard yang telah ditetapakan pemerintah seperti harga dan kemasan(kemasan yang ada mayoritas kemasan Pot 1000 tablet sehingga pembagian ke puskesmas dan satelitnya sulit).
·         Penerimaan barang dari pihak ketiga dilakukan oleh panitia penerima yang sering tidak berlatar belakang pendidikan farmasi sehingga tidak mengetahui kualitas barang yang diterima.
3. PENYIMPANAN DAN DISTRIBUSI
·         Obat dan perbekalan farmasi yang telah disediakan oleh pihak ketiga disimpan pada Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir yang hanya memiliki satu pintu sehingga sulit melakukan distribusi secara FIFO dan FEFO yang dapat menyebabkan  obat expired.
·         Obat dan perbekalan farmasi didistribusikan ke puskesmas dengan prosedur puskesmas datang dengan membawa LPLPO (Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat) yang diisi oleh tenaga farmasi puskesmas dan diketahui oleh Kepala Puskesmas lalu langsung dibawa sendiri ke puskesmas, dengan demikian tidak ada evaluasi terhadap laporan pemakaian obat dan analisa kebutuhan yang diusulkan puskesmas oleh petugas farmasi.
·         Obat dan perbekalan farmasi yang diterima puskesmas disimpan di tempat penyimpanan obat puskesmas dan tanpa ruangan khusus sehingga dapat menyebabkan kerusakan ataupun kehilangan obat.
·         Satelit puskesmas seperti PUSTU dan bidan desa menerima obat dan perbekalan farmasi setiap bulan dari puskesmas secara rutin dan puskesmas membagi jumlah obat dan perbekalan farmasi kepada PUSTU dan bidan desa berdasarkan jumlah dan jenis obat yang diterima dari dinas kesehatan tanpa meminta laporan pemakaian obat bulan sebelumnya. Hal ini menyebabkan banyak obat dan perbekalan farmasi yang tidak dibutuhkan menjadi terbuang.
PENGGUNAAN
·         Obat dan perbekalan farmasi  pada puskesmas terkadang digunakan oleh perawat/bidan apablia dokter tidak ada sehingga menimbulkan pemilihan obat yang tidak variatif yang dapat menimbulkan kekurangan/kelebihan jenis obat tertentu.
·         Obat dan perbekalan farmasi pada PUSTU dan bidan desa digunakan dan dikelola oleh Perawat/bidan bersangkutan berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tentang obat yang rendah sehingga banyak jenis obat yang diterima dari puskesmas tidak digunakan karena tidak mengetahui kegunaan Obat dan perbekalan farmasi.
·         Pengetahuan konsumen(masyarakat) terhadap obat yang diterima tidak ada dan Pelayanan Informasi Obat dari petugas kesehatan tidak ada/kurang sehingga banyak obat yang tidak digunakan seluruhnya oleh pasien sehingga tidak dapat menurunkan angka morbiditas yang signifikan.
B.   PENUNJANG MANAGEMENT
ORGANISASI
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir selaku Pengguna Anggaran (APBD Tk.I) dan Kuasa Pengguna Anggaran (APBD Tk.II) sebagai penentu kebijakan besaran anggaran yang diusulkan terikat dengan perjanjian dan deal politik sehingga lebih mengutamakan kegiatan fisik (pembangunan dan pengadaan barang selain obat) dalam pagu tahunan dinas kesehatan.
 MEKANISME DAN TATA KERJA
Anggaran Obat dan Perbekalan kesehatan diusulkan kepada lembaga eksekutif melalui BAPEDA kemudian dilakukan rapat dengan lembaga legislatif melalui badan anggaran,besaran yang diusulkan sering tidak sesuai dengan DPA yang terbit karena keputusan mutlak ditangan badan anggaran.
SUMBER DAYA MANUSIA
Kepala seksi farmasi dijabat oleh seorang dengan latar belakang .pendidikan SPK(sekolah Perawat Kesehatan), para staf yang ada tidak mempunyai TUPOKSI dan SOP sehingga masih sering terjadi kesalahan ataupun ketidaktahuan dalam penyusunan, penyerahan dan pengemasan obat dan perbekalan farmasi serta system pelaopran yang sering tidak sesuai dengan kondisi fisik sebenarnya.
SISTEM INFORMASI
Sistem informasi yang digunakan masih konvensional seperti surat keputusan, surat edaran, perintah verbal, hard copy dan lainnya sehingga sulit melakukan advokasi dan intervensi terhadap penganggaran dan penggunaan obat dan perbekalan farmasi
PENDANAAN
Dana total yang diperoleh dari APBD Tk.I dan Tk.II sebesar 20% dari total pagu anggaran dinas kesehatan. Hal ini masih jauh dari yang diharapkan.
PEMECAHAN MASALAH (SOLVING)
PENGELOLAAN OBAT DAN PERBEKALAN FARMASI
SELEKSI/PERENCANAAN
Kita dapat memaksimalkan anggaran yang ada dengan cara menentukan atau mengklasifikasikan tingkat essensial obat. Obat sangat essensial disini maksudnya adalah obat yang sebagian besar masyarakat membutuhkannnya.
Proses pemilihan obat esensial dimulai dengan mendefinisikan dan mengklasifikasikan penyakit umum untuk tingkat perawatan kesehatan. Pengobatan pilihan pertama untuk setiap masalah kesehatan adalah dasar untuk membuat daftar obat esensial. Kita dapat menggunakan formularium nasional dan pedoman pengobatan yang telah ada dalam pemilihan obat esensial tersebut.
Dasar dalam pemilihan obat esensial adalah :
·         Relevansi obat dengan pola anatomi penyakit umum
·         Terbukti khasiat  dan keamanan
·         Memiliki referensi ilmiah dalam penggunaannya
·         Memiliki kualitas yang cukup
·         Memiliki biaya yang kecil tapi member manfaat yang besar
·         Merupakan produk lokal dan memiliki efek farmakokinetik yang diinginkan.
·         Tersedia dalam bentuk senyawa tunggal
PENYEDIAAN/PENGADAAN
Prinsip utama dalam penyediaan/pengadaan obat adalah :
·         Pengadaan dengan nama generik
·         Penentuan daftar obat esensial dalam pengadaan
·         Pengadaan dalam jumlah besar
·         Penentuan kualifikasi pemasok dan pemantauan
·         Melakukan kompetitif dalam proses pengadaan
·         Adanya komitmen dari industry/distributor tunggal
·         Jumlah pesanan sesuai estimasi yang wajar
·         Proses pembayaran dan pengelolaan yang baik
·         Adanya prosedur tetap
·         Pembagian tugas dan wewenang petugas
·         Jaminan kualitas produk pesanan
·         Adanya audit tahunan yang dipublikasi
·         Pembuatan laporan berdasarkan indicator kinerja
Langkah ini harus dilakukan dalam pemecahan masalah diatas.
PENYIMPANAN/DISTRIBUSI
Penyimpanan/distribusi obat yang efektif bergantung kepada desain isitem yang baik dan management yang baik pula. Sistem penyimpanan/distribusi yang dirancang dengan baik dan dikelola dengan baik pula harus mengikuti langkah sebagai berikut:
·         Menjaga pasokan obat(mobilisasi) konstan/tetap.
·         Menyimpan obat dalam kondisi baik selama proses distribusi
·         Meminimalkan kehilangan obat akibat kerusakan dan kadaluarsa.
·         Membuat catatan persediaan yang akurat.
·         Membuat ruang penyimpanan obat yang standard/sesuai kaidah.
·         Menggunakan alat transportasi yang tersedia secara efisien.
·         Mecegah kemungkina terjadinya pencurian atau penipuan dan kehilangan.
·         Memberikan informasi dalam penentuan estimasi kebutuhan obat.
Dalam menciptakan system distribusi yang baik harus memperhatikan elemen utama yaitu :
·         Desain system seperti : letak geografis dan jumlah penduduk, system arus distribusi, jarak antara gudang dengan satelit dan lainnya.
·         Informasi system seperti : kontrol persediaan, laporan pemakaian, alur informasi, pencatatan dan lainnya.
·         Penyimpanan seperti : pemilahan jenis sediaan, tata ruang dan lainnya.
·         Penyerahan obat seperti : obat sesuai permintaan, pemilihan alat transportasi, penjadwalan penyerahan obat dan lainnya.
Langkah-langkah dalam melaksanakan sistem distribusi adalah :
·         Memetakan permintaan obat dari puskesmas
·         Melaksanakan penyimpanan sesuai kaidah/aturan
·         Merencanakan alur distribusi
·         Membuat jadwal penyerahan obat kepada puskesmas.
·         Membuat pembagian tugas staf.
Inilah langkah nyata dalam penyelesaian masalah distribusi yang terjadi.
PENGGUNAAN
Penggunaan obat yang baik memiliki unsur seperti :
·         Penggunaan obat yang rasional
·         Penyelidikan terhadap penggunaan obat
·         Informasi obat dan terapi
·         Peresepan yang rasional
·         Penyerahan obat yang baik
·         Mendorong kepatuhan minum obat pasien.
1.      Penggunaan obat yang rasional mencakup tepat obat, tepat indikasi, tepat dosis, tepat pasien, tepat penyerahan dan tepat terhadap kepatuhan pasien dalam minum obat.
2.      Penyelidikan terhadap penggunaan obat
Penyelidikan terhadap penggunaan obat harus dilakukan oleh kepala bidang farmasi dinas kesehatan selaku pembuat kebijakan. Penyelidikan dilakukan berupa data pola penggunaan obat, masalah spesifik penggunaan obat tertentu dan monitoring penggunaan obat dari waktu ke waktu.
Ada dua cara dasar untuk melakukan hal diatas yaitu : Metode kualitatif (apa yang diberikan) dan metode kuantitatif (mengapa obat tersebut diberikan).
1.      Informasi obat dan terapi
Sumber informasi yang dibutuhkan berupa :
·         Primer (artikel atau makalah terhadap penelitian asli obat)
·         Sekunder (review dari informasi primer berupa artikel atau makalah)
·         Tersier (Formularium, pedoman pengobatan, informasi produk obat dari produsen yang disetujui oleh Badan POM).
1.      Pola peresepan yang rasional
Pola peresepan yang rasional dapat dilakukan melalui beberapa strategi yaitu pendidikan, kepemimpinan dan kebijakan.
Pendidikan dapat dalam bentuk pendidikan dan latihan formal maupun kursus singkat, workshop, seminar, penambahan bahan teori seperti literature klinik, dan melakukan tatap muka secara langsung dengan pasien.
Kepemimpinan dapat dilakukan dalam bentuk seleksi dan pemilihan obat, pendekatan terhadap dokter dan farmasis, dan harga yang dikeluarkan sesuai dengan jasa yang diterima.
Kebijakan dapat dilakukan dengan pendaftaran obat, pembatasan jenis obat, pembatasan jumlah obat dalam resep dan pembatasan penyerahan obat dalam setiap tindakan pengobatan.
1.      Penyerahan obat yang baik
Penyerahan obat yang baik meliputi pemberian kepada pasien yang tepat dalam dosis yang tepat jumlah dan jenisnya tertulis dalam pelebelan, kemasan yang menjamin keamanan potensi obat dan pemberian informasi yang jelas kepada pasien oleh tenaga farmasis di puskesmas. Penyerahan obat mencakup peristiwa mulai dari resep disiapkan sampai kepada pasien.
1.      Mendorong kepatuhan minum obat pasien.
Kepatuhan minum obat pasien dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan publik terhadap obat-obatan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah dengan CBIA (cara belajar insan aktif). Kesemua kegiatan diatas dapat dimasukkan dalam RAPBD tiap tahun sehingga dapat menyelesaikan masalah .
PENUNJANG MANAGEMENT (MANAGEMENT SUPPORT)
ORGANISASI
Dalam pemecahan masalah organisasi, yang dilakukan adalah melaksanakan konsep managemen modern yaitu :
·         Total Quality Management (TQM), berfokus kepada perbaikan layanan yang terus menerus dan memaksimalkan fungsi staf.
·         Management By Wondering About (MBWA), mempertahankan pelaksanaan program dan peran serta staf dalam pelaksanaan program
·         Managemen partisipan, mengikutsertakan seluruh staf dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pemecahan masalah.
·         Management By Objectives (MBO), melakukan tindakan yang berfokus pada sasaran, pembuatan target kinerja dan penilaian secara berkala terhadap pencapaian target kinerja dan kemajuan pencapaian fungsi organisasi (dalam hal ini Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir).
1.      2.    PENDANAAN
Pengadaan obat dan perbekalan farmasi menggunakan dana APBD Tk.I dan Tk.II dengan dana yang sangat minim atau jauh dari yang dibutuhkan. Oleh karena itu perlu adanya trategi agar dana yang tersedia dapat dipergunakan semaksimal mungkin dalam mengatasi masalah kesehatan di daerah.
Hal ini dapat dilakukan dengan perhitungan yang jelas tehadap biaya pengobatan perkapita, penentuan jumlah obat sesuai kebutuhan, demonstasi terhadap dampak kesehatan sehingga mendapat pengakuan dari lembaga terkait (eksekutif dan legislatif), analisis perbandingan penyaluran obat dan lain sebagainya.
Belanja obat dapat maksimal dengan cara melihat penggunaan obat secara nasional, syarat efisiensi, keadilan dan berkelanjutan sehingga membutuhkan suatu pendekatan yang pluralistik terhadap berbagai elemen sehingga dapat menambah pembiayaan belanja obat dari sector swasta.
SISTEM INFORMASI
Sistem informasi yang diperlukan dalam mengatasi masalah diatas adalah :
·         Pembuatan buku register, buku besar obat, system pengisian kartu pengeluaran obat untuk tiap unit mulai dari gudang farmasi dinas kesehatan, puskesmas, pustu dan bidan desa yang memperoleh obat.
·         Adanya laporan status periodik obat dari unit penerima kepada unit pemberi (misalnya dari pustu ke puskesmas, dari puskesmas ke dinas kesehatan).
·         Adanya laporan analisis sebagai umpan balik terhadap laporan status periodic dari unit. Laporan ini dibuat oleh penerima laporan dan diberikan kepada pemberi laporan (misalnya dari dinas kesehatan ke puskesmas, dari puskesmas ke pustu).
SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia pada bidang farmasi sebenarnya sudah mencukupi hanya belum memenuhi criteria the right man in the right place, maka perlu di rekondisikan sebagai berikut :
·         Kepala seksi farmasi diduduki oleh seorang apoteker
·         Ketua panitia penerima barang/obat diduduki oleh seorang apoteker.
·         Staf penerima barang diduduki oleh 4 orang tenaga farmasis (D3 farmasi)
·         Staf penyaluran obat diduduki oleh 2 orang tenaga perawat (SPK/AKPER)
·         Staf pencatatan dan pelaporan oleh seorang tenaga administrasi (D3 komputer)
·         Setiap  staff  harus dibuat TUPOKSI dan PROTAP sehingga dalam melaksanakan pekerjaan harian selalu mengacu kepada kedua hal diatas dan setiap hasil kerja harian dicatat dalam satu buku harian staf yang akan dievaluasi oleh petugas yang bersangkutan setiap hari berikutnya.