Senin, 04 April 2016

TUGAS OL 1 SIRS



STATISTIK DAN SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIRS)
BAB IV UU NO 11 TAHUN 2008
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK



Description: Description: https://si0.twimg.com/profile_images/1626783879/Logo_Univ_Esa_Unggul.jpg

Kelompok 11
Fatmah Talha             (2014-31-114)
Januardi Akbar (2014-31-228)
Wafi                              (2014-31-331)


UNIVERSITAS ESA UNGGUL
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
KESEHATAN MASYARAKAT
JAKARTA
2016
Pada undang-undang no 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE, pada bab IV telah dimuat 2 pasal (pasal 13,pasal 14) tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan 2 pasal (pasal 15,pasal 16) tentang penyelenggaraan sistem elektronik. Pasal-pasal tersebut memiliki kandungan atau isi masing-masing.
            Pada pasal 13 berisikan penyelenggara sertifikasi elektronik baik di Indonesia maupun luar Indonesia (asing) yang memiliki 5 ayat, yaitu :
(1)   Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik.
(2)   Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan elektronik dengan pemilik tanda tangan elektronik yang bersangkutan.
(3)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
a.      Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia
b.      Penyelenggara sertifikasi elektronik asing
(4)   Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5)   Penyelenggara Sertifikasi Elektornik Asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
Pasal 14 UU ITE ini memiliki 2 ayat yang memuat tentang ketentuan penyediaan informasi bagi pengguna jasa sertifikasi elektronik, berikut isi dari pasal tersebut :
(1)   Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi:
a.      Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan.
b.      Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diri pembuat tanda tangan elektronik.
c.       Hal-hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pada pasal 15 memuat tentang ketentuan penyelenggara sistem elektronik, yang meliputi 3 ayat sebagai berikut :
(1)   Setiap Penyelenggara sistem elektronik wajib menyelenggarakan Sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem elektronik sebagaimana mestinya.
(2)   Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa (force majeure) atau kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna sistem elektronik.
Pasal 16 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki 2 ayat yang berisi syarat penyelenggara sistem elektronik, berikut isi dari pasal tersebut :
(1)   Sepanjang tidak ditentukan lain oleh Undang-Undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem eletronik wajib mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratam minimum sebagai berikut :
a.      Dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c.       Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d.      Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e.      Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara¬an sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik  adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik. Badan hukum sebagaimana dimaksud dapat berupa badan hukum privat (swasta) atau pemerintah. Badan hukum tersebut nantinya akan bertindak sebagai Certification Authority (“CA”) yang secara teknis berada di bawah induk (Root) CA yang saat ini business process-nya sedang disiapkan oleh pemerintah.
Fungsi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamananan penyelenggaraan sistem elektronik. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik layanan perbankan dijamin aman oleh penyelenggara sertifikasi elektronik apabila telah mendapatkan sertifikat elektronik. Lembaga-lembaga non-perbankan seperti penerbangan, telekomunikasi, teknologi informasi, pasar modal dan lain-lain juga dapat menggunakan sertifikat elektronik untuk memastikan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik mereka.

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik nantinya lebih detail diatur dalam Peraturan Pemerintah. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“RPP PSTE”) yang merupakan turunan dari UU ITE. Dalam RPP PSTE tersebut hal yang berkaitan dengan Penyelenggara Sistem Elektronik diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 61. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pengakuan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dan pengawasan Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar